Hati-Hati, Aturan Denda Bagi Penyebar Hoax Tengah Disusun

Hati-Hati, Aturan Denda Bagi Penyebar Hoax Tengah Disusun
Channel Nasional. Kementrian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun aturan denda untuk mengendalikan konten-konten negative yang beredar di dunia maya.

“Mengaddress isu hoax. Kita sedang persiapkan aturannya,” ujar Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika saat ditemui dibilangan Jakarta Barat, Sabtu (4/8/2018).

Rudiantara mengatakan bahwa denda uang ini merupakan salah satu tindak lanjut pemberian efek jera bagi para penyebar hoax, ujaran kebencian alias hate speech.

“Sekarang kan lebih banyak hukuman badan (penjara) atau diblokir, kita nanti juga melihat dari denda finansial,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Chief RA ini, saat ditanya mengenai berapa jumlah denda yang akan diberikan, mengaku pihaknya masih mengkaji soal hukuman finansial yang pantas diterima para penyebar berita hoax dan hate speech.

Lebih lanjut, peraturan ini masih akan ditinjau apa akan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri.

“Kita lihat apakah nanti dalam bentuk PP, yang pasti tidak dalam bentuk undang-undang ya, bisa tahunan nanti,” tambah Rudi.

Tetapi, Rudiantara memastikan bahwa peraturan itu akan keluar semester kedua tahun ini.

“PP atau peraturan menteri sudah pasti akan keluar semester kedua ini. Karena jangan sampai penyebaran hoax lebih luas, apalagi tahun depan kita pesta demokrasi,” tutupnya

Comments

Popular posts from this blog

Resmi, 938 Atlet Mewakili Indonesia Berlaga Di Asian Games 2018

Akhirnya Teka-teki Terjawab Sudah, Deklarasi Prabowo-Sandiaga Uno Untuk Pilpres 2019

Jaminan Kemkominfo Permudah Layanan Telekomunikasi Untuk Peserta Asian Games 2018